Dijanjikan Jadi PNS, Warga Jiken Tipu Korban Hingga Rp 300 Juta
Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman bersama Iptu Moh Junaidi Kanit Tipidum Satreskrim Polres Blora saat menyampaikan keterangan kepada awak media (Selasa, 2 April 2024)
BloraAktual, Blora Jateng - Tipu korban hingga Rp 302,5 juta warga Desa Nglebur, Jiken, Kinasih, 45 diamankan Polres Blora. Ia menipu korban dengan menjanjikan bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman menyebut pihaknya sebelumnya telah melakukan sidik atas kasus yang dilaporkan ke Polres Blora. Dengan dugaan tindak pidana penipuan.
"Kejadiannya pada Januari 2022. Pelapor atas nama Sunarti 48 tahun. Warga Tempurejo, RT 1 RW 9 Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Kejadian di rumah," katanya.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Blora Iptu Moh Junaidi menjelaskan pelapor tersebut merupakan ibu dari dua korban. Dua korban tersebut dijanjikan bisa menjadi PNS oleh tersangka. Atas kasus itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 302,5 juta.
Penipuan tersebut bermula saat pelapor hendak mendaftarkan anaknya menjadi pegawai di Kemenkum HAM.
"Tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban jadi karyawan di Kemenkum HAM" jelasnya.
Dari penipuan yang dilakukan tersangka ada enam barang bukti. Mulai dari screenshot percakapan pelapor dan terlapor. Kemudian satu lembar kwitansi pembayaran uang Rp 20 juta.
"Satu bandel persyaratan pendaftaran atas nama Hestu. Dan satu bandel persyaratan atas nama Ovi," tambahnya.
Menurutnya transaksi pembayaran itu dilakukan bertahap. Mulai dari Rp 20 juta, Rp 40 juta hingga 60 juta yang kemudian secara keseluruhan terkumpul sampai Rp 302,5 juta.
Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan KUHP Pasal 378. Dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dilaporkan korban lain pada kasus penggelapan. Yang saat ini prosesnya masih tahap penyidikan.(Endah)
Tidak ada komentar