Review Perda RTRW, DPRD Blora Dorong Investasi Di Daerah
Riview ini dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pembangunan serta mengakomodasi arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Review tersebut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchklisin, yang akrab disapa Cak Sin mengungkapkan, review ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian RTRW dengan kondisi terkini serta mengantisipasi kebutuhan pembangunan yang sinergis dan integratif.
“Kami ingin memastikan bahwa Perda RTRW ini dapat lebih membuka peluang investasi yang lebih besar. Dengan adanya review ini, kami berharap investor akan semakin tertarik untuk menanamkan modalnya di Blora,” jelas Cak Sin, Kamis (14/11/2024).
Cak Sin juga menambahkan bahwa perubahan dalam kebijakan RTRW diharapkan mampu memudahkan proses perizinan dan investasi di Kabupaten Blora. Menurutnya, kemudahan akses bagi investor merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sangat mendukung pengembangan investasi yang optimal di Blora, dengan tetap mengutamakan pemanfaatan ruang wilayah yang berdaya guna, berhasil guna, serta seimbang dan berkelanjutan,” terang Cak Sin.
Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penyusunan dokumen yang diperlukan untuk memperbarui Perda RTRW. Slamet menekankan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan Blora sebagai daerah yang ramah investasi.
“Review ini merupakan upaya kami untuk menciptakan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan investor. Kami ingin memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga investor merasa aman dan nyaman berinvestasi di Blora,” ujar Slamet.
Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan harapannya agar peninjauan ulang Perda RTRW ini mampu meningkatkan daya tarik investasi di berbagai sektor.
“Dengan adanya revisi ini, kami optimis bahwa potensi investasi di sektor industri, pariwisata, dan pengembangan kawasan hunian serta infrastruktur akan semakin meningkat. Ini tentu menjadi langkah penting untuk memperkuat ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” jelasnya Slamet. *
Tidak ada komentar