DPRD Blora Gelar Paripurna Sampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

BloraAktual, Blora Jateng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, menggelar rapat paripurna dengan acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora akhir Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna berlangsung di ruang pertemuan Pendopo Setempat pada Kamis, (27/03/2025). 

Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I., didampingi unsur pimpinan DPRD dengan dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini serta unsur Forkopimda Blora, Anggota DPRD Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD.

Ketua DPRD Blora, Mustopa, dalam pengantarnya menyampaikan berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur mengenai kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Selanjutnya pada Pasal 69 dinyatakan bahwa, selain kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 67 tersebut, Kepala Daerah juga mempunyai tiga kewajiban-kewajiban,” kata Mustopa.

Yaitu, (1) Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (2) Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD. (3) Menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah.

Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat.

“Berdasar hasil evaluasi tersebut, Menteri mengoordinasikan pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah berupa pemberian penghargaan dan sanksi,” ucap Mustopa.

Sementara itu berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP Nomor13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diatur bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pasal 20 Ayat 1 diatur bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan,” terangnya.

Memenuhi ketentuan tersebut, pada Kamis tanggal 20 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Blora dengan pengantar surat Nomor : 000.6.3.4/227/2025 perihal Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2024.

‘’LKPJ ini menjadi bagian penting dalam transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah serta sebagai bahan evaluasi bersama demi kemajuan Kabupaten Blora," tuturnya.

Bupati Blora Arief Rohman dalam kesempatan ini memaparkan ringkasan LKPJ 2024. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah capaian pendapatan daerah yang melampaui target, mencapai 100,5 persen atau sekitar Rp2,6 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,63 triliun dari total anggaran Rp2,71 triliun, atau sebesar 97,35 persen. Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2024 tercatat sebesar Rp86,44 miliar.

Selain itu, dari total 1.693 indikator kinerja pemerintahan dan pembangunan di tahun 2024, mayoritas berhasil dengan baik. Namun, terdapat 57 indikator atau sekitar 3,37 persen yang belum mencapai hasil optimal.

“Kami menyadari bahwa masih ada beberapa sektor yang perlu ditingkatkan. Untuk itu kami mohon maaf sebesar-besarnya dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan,” kata Bupati Arief Rohman.

Dalam laporan tersebut, Bupati juga menguraikan berbagai program pembangunan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, termasuk proyek infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, dari total 1.693 indikator kinerja pemerintahan dan pembangunan di tahun 2024, mayoritas berhasil dengan baik. Namun, terdapat 57 indikator atau sekitar 3,37 persen yang belum mencapai hasil optimal. 

"Kami menyadari bahwa masih ada beberapa sektor yang perlu ditingkatkan. Untuk itu kami mohon maaf sebesar-besarnya dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan,” kata Bupati Arief Rohman.

Bupati juga menyoroti berbagai pencapaian yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Blora selama 2024. Salah satu yang membanggakan adalah perolehan 33 penghargaan di tingkat regional Jawa Tengah maupun nasional. 

Penghargaan tersebut mencakup berbagai sektor, seperti tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, hingga keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan diraihnya opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Blora Mustopa meminta seluruh anggota DPRD untuk mencermati dan membahas LKPJ ini dengan saksama. Ia menekankan bahwa DPRD dan kepala daerah adalah mitra strategis sejajar dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sehingga LKPJ tidak bisa menjatuhkan Bupati. ‘’Namun menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintahan di masa mendatang,” tandasnya.

Menurutnya, rapat paripurna ini menjadi momen penting bagi DPRD dan Pemkab Blora dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan serta menentukan langkah strategis ke depan demi kemajuan daerah. 

Dengan adanya LKPJ ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Blora dapat terus berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. *

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.